Apakah Bangunan Gedung Wajib Memiliki SLF? Yuk, Simak Ulasannya Berikut Ini

by Triana Zahara

Sertifikat Layak Fungsi atau yang sering disebut juga sebagai SLF, merupakan sertifikat yang diterbitkan oleh pemerintah daerah terhadap bangunan gedung yang telah selesai dibangun dan sebagai bukti bangunan telah memenuhi persyaratan kelayakan teknis sesuai dengan fungsi bangunan. Apakah setiap bangunan gedung wajib memiliki SLF? Untuk menjawab pertanyaan ini mari langsung saja simak ulasannya berikut ini.

Dasar Hukum SLF Untuk Bangunan Gedung

Sebagai negara hukum, pemerintah Indonesia juga tentunya sudah mengatur mengenai masalah SLF untuk bangunan gedung. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 36 Tahun 2005 mengenai peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 pasal 70, pasal 71, serta pasal 81 menjelaskan bahwa

MK (Manajemen Konstruksi) / pengawas menjadi penanggung jawab dalam pemeriksaan kelayakan fungsi bangunan gedung baru. Untuk rumah tinggal tunggul dan rumah tinggal deret menggunakan jasa oleh pemerintah Daerah.

Penyedia jasa pengkaji teknis bangunan gedung menjadi pemeriksa kelayakan fungsi bangunan gedung eksisting. Untuk rumah tinggal tunggal dan rumah tinggal deret pelaksanaannya dilakukan oleh pemerintah Daerah.

Dalam melakukan pemeriksaan kelayakan fungsi bangunan gedung untuk rumah tinggal tunggal dan rumah tinggal deret, pemerintah dapat mengikutsertakan Pengkaji Teknis Professional dan penilik bangunan yang telah bersertifikat. Pemilik atau pengembang bangunan tetap bertanggung jawab dan tetap berkewajiban untuk menjaga keandalan bangunan gedung.

Jika belum tersedia Pengkaji Teknis bangunan gedung, maka Pengkaji Teknis dapat dilakukan oleh Pemerintah Daerah dan dapat bekerja sama dengan asosiasi profesi yang berkaitan dengan bangunan gedung.

Selain peraturan Pemerintah RI Nomor 36 Tahun 2005 mengenai peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 202 pasal 70, pasal 71, serta pasal 81, dasar hukum SLF bangunan gedung juga diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 27/PRT/M 2018 Tahun 2018 mengenai Sertifikat Layak Fungsi Bangunan Gedung. Dengan berbagai dasar hukum yang mengatur SLF untuk bangunan gedung, maka bisa disimpulkan bahwa bangunan gedung memang sudah semestinya atau memang wajib memiliki SLF. Tanpa adanya SLF, bangunan gedung tak akan bisa beroperasi secara legal.

Sanksi Pemiliki Gedung/Bangunan Tak Ber-SLF

Adakah sanksi yang dijatuhkan kepada pemilik atau pengembang gedung yang tak memiliki SLF? Jelas ada sanksi yang dapat diterima oleh para pemilik gedung atau pengembang gedung yang tak memiliki sertifikat lengkap seperti SLF. Sanksi ini pun sudah diatur dalam Perda Nomor 10 Tahun 2014 tentang Bangunan gedung dalam BAB XII Pasal 101.

Adapun sanksi yang diterima bagi pemilik atau pengembang gedung yang tak memiliki SLF, antara lain peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan dan pada pemanfaatan bangunan gedung, serta bangunan gedung bisa saja dibongkar secara paksa.

Sebagai pemilki atau pengembang dari sebuah bangunan gedung, Anda harus mengurus surat permohonan SLF dari bangunan gedung tersebut. jika Anda tak begitu tahu cara mengurus permohonan SLF, maka Anda bisa saja mencari jasa pengurusan SLF yang aman dan terpercaya.

Related Posts

Leave a Comment