ANGPAO.ID – Cara Mendaftarkan Merk Dagang – Bagi para pengusaha, merk dagang merupakan sesuatu hal yang amat berarti. Banyak sekali problematika hukum yang berujung pada sengketa hukum akibat lalai mendaftarkan merk dagang. Padahal pemerintah telah mengatur tentang merk dagang di dalam UU No 15 Tahun 2001. Di dalam UU ini pemalsu merk dan pelanggar hak cipta berpotensi mendapatkan denda sebesar 200 juta rupiah hingga satu milyar rupiah. Tentang biaya pendaftarannya, pemerintah telah mengatur di dalam Peraturan Pemerintah No 50 Tahun 2001. Besarnya hanya 450 ribu rupiah. Bila ditambah biaya “lain-lain” maka pengalaman di lapangan menunjukkan angka maksimal 800 ribu rupiah.
Cara Mendaftarkan Merk Dagang yang bisa dilakukan dengan cara langsung adalah dengan menghubungi Direktorat Merek, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, yang berada di jalan Daan Mogot KM 24 Tangerang, kode pos 15119, telepon 021-5524995, fax 021-5524995, email domark(at)dgip(dot)go(dot)id. Persyaratannya: mengisi formulir, diketik rapi, fotokopi KTP, fotokopi nomor pokok wajib pajak (NPWP), sertakan gambar merk yang akan didaftarkan, gambar itu dibuat rangkap 24 lembar berukuran minimal 2 x 2 cm, maksimal 9 x 9 cm. Bila berwarna, maka sertakan fotokopinya satu lembar. Membayar biaya pendaftaran atau perpanjangan merk. Bila persyaratan telah memenuhi, maka dari ditjen HAKI akan melakukan pemeriksaan secara komprehensif atas merk yang akan didaftarkan. Lamanya sekitar sembilan bulan.
Sedangkan cara untuk mendaftarkan merk dagang bagi perusahaan adalah dengan cara: mengajukan permohonan dan harus diterima langsung oleh Kantor Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, dengan mencantumkan etiket merk, daftar barang atau jasa yang akan diberi merek itu, surat pernyataan bahwa merk yang akan didaftarkan adalah miliknya sehingga tidak melanggar hak cipta.
Salah satu cara untuk mendaftarkan merk dagang lainnya yang termudah adalah dengan mengakses layanan online data merk Indonesia yang telah disediakan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, anda dapat browsing di internet atau klik Google untuk penjelasan yang lebih lanjut.
Demikianlah tadi sedikit informasi yang dapat kami bagikan tentang Cara Mendaftarkan Merk Dagang. Diasaat produk anda telah berkembang pesat dan ternyata sudah ada merek lain dengan produk yang sama bahkan telah di daftarkan merek dagangnya, hal ini tentunya akan amat disayangkan bukan? So tunggu apalagi !. Selain dijadikan sebagai pembeda antara produk satu dengan produk yang lainnya, merek juga ternyata bisa dijadikan sebagai pengembangan branding suatu produk. Bahkan merek juga bisa menentukan harga suatu barang. Semoga dengan ulasan diatas dapat memberikan informasi serta referensu yang bermanfaat untuk anda semua, selamat mencoba dan salam sukses untk anda semua !!