ANGPAO.ID – Manfaat Konsinyasi Untuk Pemasaran UMKM Usaha mikro kecil dan menengah memang menjadi salah satu usaha yang patut menjadi perhatian dari pemerintah dan bagi para pengusaha UMKM yang menjadi sebuah kendala yang sangat menyulitkan bagi mereka yaitu dalam masalah pemasaran produk hasil karya mereka yang sedikit lebih susah. Akan tetapi salah satu solusi yang biasa dilakukan oleh para UMKM ketika ingin memasarkan produk mereka yaitu dengan cara konsinyasi di mana cara ini menjadi salah satu trik terbaik untuk masalah pemasaran beberapa produk UMKM.
Manfaat konsinyasi untuk pemasaran UMKM memang menurut kami terbilang sangat banyak dikenakan bagi para pengusaha UMKM masalah pemasaran menjadi sesuatu yang merugikan sehingga dengan melakukan konsinyasi maka untuk pemasaran akan sedikit lebih terbantu. Selain modal yang harus menjadi pemikiran bagi para UMKM dikarenakan untuk pemasaran produk memang butuh modal yang lumayan besar maka dengan menggunakan konsinyasi hal ini bisa menjadi solusi terbaik.
Manfaat konsinyasi pelaku UMKM memang bisa menjadi hal yang baik untuk meminimalisir modal yang dibutuhkan dalam pemasaran, dikenakan untuk konsinyasi sendiri merupakan sistem titip barang atau lebih lanjutnya terkait konsinyasi akan kami bahas pada artikel selanjutnya.
Mengenal konsinyasi apakah masih tepat bagi para UMKM
Apabila ada pertanyaan dari para pengusaha UMKM terkait konsinyasi Apakah menjadi sesuatu hal yang masih tepat untuk dilakukan di zaman sekarang ini makna dari salah seorang konsultan SDM UT UMKM Surakarta yaitu bapak Teguh Wiji Setyahadi S.Psi memberikan penjelasan apabila sistem konsinyasi untuk para pelaku UMKM di zaman sekarang ini masih tepat untuk dilakukan selama mereka mempunyai strategi dalam mengantisipasi kelemahannya.
Salah satu contoh yang diungkapkan oleh Teguh yaitu masalah perputaran uang atau cash flow dan produk yang return seperti produk untuk kuliner yang perlu diperhatikan supaya produk dari UMKM untuk makanan dan kuliner tidak basi dan terbuang sia-sia maka Hal inilah yang harus dipikirkan oleh para pelaku usaha mikro kecil dan menengah.
Untuk beberapa produk kuliner dan makanan yang hanya Bertahan Satu Atau Dua hari memang harus dipikirkan lebih matang Jika ingin menggunakan sistem konsinyasi bukan hanya tidak diperbolehkan dan bisa menguntungkan Anda malahan hal ini ketika Makanan Anda yang dititipkan ke warung ketika tidak laku maka bisa mengakibatkan basi dan tidak termakan dan pastinya hal ini bisa membuat anda bangkrut dan rugi.
Untuk produk kuliner yang memang bisa basi maka pemilihan lokasi ataupun partner yang nantinya akan dititipkan haruslah benar-benar misalnya saja anda menjual tahu bakso goreng maka bisa dititipkan di beberapa warung pinggir jalan supaya hasilnya lebih maksimal.
Secara kesimpulan untuk sistem konsinyasi di zaman sekarang ini bagi para pelaku UMKM memang masih tepat akan tetapi disesuaikan dengan barang yang akan Anda jual. Walaupun begitu, sistem konsinyasi jangan sampai dijadikan sistem pemasaran utama kecuali jika peminat sudah jelas dan permintaannya sudah sangat bagus dan Anda rasakan dapat memperoleh keuntungan dari sistem konsinyasi.
Bagi beberapa produk usaha mikro kecil dan menengah yang memang bukan jenis makanan dan bisa melakukan pemasaran melalui online atau di media sosial supaya lebih luas jangkauannya. Apabila anda penjual makanan bisa juga dengan melakukan promo di media sosial dengan sistem antar jemput ke rumah pelanggan.